Assalamu’alaykum wr.wb
Di tulisan kali ini saya akan memaparkan aktivitas dan agenda
yang dilakukan pada Pra PKMJ 2 yang telah dilaksanakan di hari sabtu, 7
November 2015 di IDB 2 lantai 7
Pra PKMJ 2 dibuka oleh MC yaitu kak Muzakki. Setelah dibuka
oleh MC, dilanjutkan dengan tilawah oleh Wahyu. Setelah pembacaan ayat suci
al-qur’an barulah kita masuk kle materi seperti biasanya.
Materi pertama dibawakan oleh kak Arief Setiawan selaku wakil
ketua BEM FMIPA dan dimoderatori oleh Kak Muhammad Abdul Rahim. Tema materinya
ialah “ Manajemen Organisasi dan Event Organizer”
Manajemen ialah seni untuk mengatur hati sumber daya manusia
atau dapat juga diartikan sebagai sistem koordinasi individu / kelompok untuk
mencapai tujuan dengan menggunakan strategi. Event organizer adalah sekelompok
orang yang mengatur acara. Antara manajemen dan EO memiliki peran yang sama
yaitu pelayanan.
Dalam EO dikenal prinsip 5W+1H (why, what, where, when, dan
how) artinya mengapa acara itu diadakan, apa tujuannya, dimana lokasinya, kapan
waktu pelaksanannya dan bagaimana acara tersebut agar dapat terlaksana. Selain prinsip,
dibahas juga tentang dasar – dasar pengelolaan event dan tahapan
menyelenggarakan event.
Event organizer harus memiliki tujuan yang jelas, teamwork
yang kuat dan solid, serta ide – ide yang kreatif dan yang paling penting ialah
memiliki SDM yang berkualitas. Setelah berhasil mengadakan suuatu event, sangat
perlu untuk diadakan evaluasi. Tujuannya ialah membahas hal – hal yang kurang
dalam pelaksanaan acara tersebut. Namun, tidak semua acara terlaksana sesuai
rencana. Maka , perlu disiapkan juga plan B yang harus didukung dengan
komunikasi serta kerjasama yang akan membuat hambatan dan rintangan menjadi
peluang.
Nah.. itu adalah materi yang disampaikan oleh Ka Arief
tentang Manajemen Organisasi dan Event Organizer. Selanjutnya ada review materi
ke 2 yang dibawakan oleh kak Ahmad Rizki Ichsan Fauzie tentang “Kapita Selekta
Legislatif” dan dimoderatori oleh kak Muhammad Dyon Ramadhan.
John Lock membagi 3 kekuasaan negara sebagai berikut :
1. Legislatif
2. Eksekutif
3.
Federatif
Berbeda dengan John Locke, Montesque membagi kekuasaan negara
yang dikelan dengan Trias Politica yaitu :
1. Legislatif
2. Eksekutif
3.
Yudikatif
Legislatif sangat penting karena peran legislatif ialah untuk
membuat peraturan yang menjadi pedoman eksekutif dalam menjalankan tugas –
tugasnya. Badan legislatif sangat berkaitan erat dengan pengawasan, aspirasi
dan juga peraturan. Dalam UUD 1945 pada pasal 20, legislatif memiliki hak,
antara lain :
-
Hak interpelasi
-
Hak angket
-
Hak menyatakan pendapat
-
Hak budget
-
Hak bertanya
-
Hak imunitas
-
Hak petisi
-
Hak amandemen
-
Hak inisiatif
Legislatif juga harus memberikan penilaian terhadap eksekutif
yang meliputi :
1. Penilaian
anggaran
2. Penilaian
kuantitatif
3.
Penilaian kualitatif
Kurang lebih itu adalah materi yang disampaikan pada Pra PKMJ
2 kemarin. Semoga bisa bermanfaat untuk teman – teman pembacaa:D
Wassalamu’alaykum wr.wb
No comments:
Post a Comment