Saturday, October 31, 2015

Pra PKMJ 1

Assalamu'alaykum... Selamat malam ^_^

Alhamdulillahirobbil'alamin.. hari ini saya diizinkan lagi untuk berbagi pengalaman di blog ini tentang PKMJ Matematika 2015. Sabtu, 31 Oktober 2015 tepatnya hari ini telah dilaksanakan Pra PKMJ 1 di lt.7 gd.IDB II. ada beberapa agenda yang dilaksanakan hari  ini, antara lain materi - materi serta talkshow tentang BEMJ dan LLMJ. Penasaran sama agenda-agenda itu? Yukkk baca paragraf berikutnyaaaa...

Agenda pertama yaitu materi tentang mekanisme sidang. Hampir keseluruhan tentang persidangan dibahas pada sesi kali ini. Apa aja sih yang termasuk ke dalam mekanisme sidang? Nah ini nih...
1. Perangkat Persidangan
- Ruang Sidang
- Palu & bantalan palu sidang
- Berkas - berkas / risalah persidangan (agenda, tatib sidang & konsideran)
- Pimpinan sidang (pimsid)
- Peserta sidang (peserta tetap, undangan, peninjau)
- Notulen

2. Makna Ketukan Palu Sidang
1 kali ketukan : mengesahkan, mencabut kembali ketukan sebelumnya yang keliru, untuk menyerahkan persidangan kepada pimsid, untuk menskorsing dan mencabut skorsing
2 kali ketukan : untuk menskorsing
3 kali ketukan : membuka dan menutup sidang

3. Pimpinan Sidang (Jumlahnya harus ganjil)
Pimsid I : tidak subjektif, dsb
Pimsid II : sebagai notulen
Pimsid III : sebagai anggota, menggantikan pimsid I jika keadaan urgent, serta sebagai time keeper

4. Peserta Sidang
- Anggota : merupakan anggota dari lembaga dan atau organisasi yang melaksanakan sidang tersebut
- Undangan : memiliki hak bicara
- Peninjau : bukan anggota, bukan juga undangan dan tidak mempunyai hak apapun

5. Istilah Dalam Persidangan
- Hak bicara : hak untuk bertanya dan berpendapat
- Hak suara : hak untuk ikut ambil nagian dalam pengambilan keputusan
- Intrupsi :
 1. Point of order : meminta izin untuk berpendapat
 2. Point of clarification : meminta izin untuk mengklarifikasi
 3. Point of information : meminta izin untuk memberikan informasi
 4. Point of personal profilage : jika ada yang merasa tertekan dalam persidangan
- Pending : penundaan persidangan
- Skorsing : penundaan persidangan di waktu atau hari yang sama
- Aklamasi : semua peserta sidang setuju

6. Etika Persidangan
- menghormati pimsid
- mematuhi tata terti
- tidak membuat kegaduhan ketika sidang sedang berjalan, dsb

7. Hasil persidangan
Hasil persidangan dibagi menjadi dua :
- Keputusan : mengikat hanya untuk internal
- Ketetapan : mengikat untuk semua
Keputusan dan ketetapan tersebut disebut sebagai Konsideran

8. Teknik Pengambilan Keputusan
- Musyawarah mufakat >> Kontradiksi (perbedaan pendapat) >> Lobbying (sidang harus di skorsing, dan jika berhasil maka akan menghasilkan musyawarah mufakat) >> Votting (jika lobying tidak berhasil maka dilakukan votting) >> Putusan (Jika votting berhasil ) >> Deadlock (Jika lobbying dan votting tidak berhasil maka akan menimbulkan deadlock) >> Keluar (jika sudah deadlock, maka peserta  sidang akan keluar dari ruang persidangan. 

Nah...itu kurang lebih tentang materi mekanisme sidang yang saya dapatkan hari ini.
Selajutnya ada materi tentang mekanisme pemilu. Materi ini disampaikan oleh Ka Indah Choirunnisa. Penasaran kan pasti? Yuk cekidoootttttt...

Materi mekanisme pemilu antara lain membahas :
1. Pemilu UNJ (dari Pasal 1 ayat 13 PO Pemilu Eksekutif)
Pemilu UNJ adalah sarana suksesi OPMAWA UNJ yang dilakukan pada akhir kepengurusan 
OPMAWA

2. Pasal 7 ayat 1 PO Pemilu Eksekutif
- Pembentukan pansel (panitia seleksi) yang terdiri dari Ketua BEM, Ketua LLMJ, KPU tahun sebelumnya
- Pembentukan DKPP UNJ dan ketua DKPP UNJ (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)
- Pemilihan ketua KPU UNJ
- Pembentukan panitia KPU UNJ
- Pembekalan untuk penyelenggara pemilu UNJ
- Pendaftaran peserta pemilu UNJ
- Penetapan pemilu UNJ
- Masa kampanye
- Masa tenang

3. Perangkat Pemilu :
- KPU
- PANWASLU
- DKPP

4. Pasal 27 PO Pemilu Eksekutif
Tugas dan kewajiban KPU Jurusan
- Merencanakan penyelenggaraan pemilu di tingkat jurusan
- Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilu minimal kepada OPMAWA di jurusan
- Membuat peraturan KPU Jurusan (PKPU Jurusan)
- Bersikap tidak diskriminatif

5. Pasal 36 PO Pemilu Eksekutif
Tugas dan kewajiban PANWASLU UNJ
- Menyusun standar tata laksana kerja pengawasan tahapan penyelenggaraan pemilu UNJ
- dsb

6. Pasal 47 PO Pemilu Eksekutif
Tugas dan kewajiban DKPP
- Menyusun dan menetapkan satu kode etik
- Menerima pengaduan dan atau laporan tindakan yang kurang mengenakkan
- dsb

7. Laporan Pelanggaran Pemilu
- Kode etik
- Administrasi Pemilu
- Tindakan pidana pemilu
- Perselisihan hasil pemilu

Okaaay... yang barusan kalian baca diatas adalah materi tentang mekanisme sidang dan mekanisme pemilu. Eiiitsss...tapi kegiatan hari ini ga sampe situ ajaloh.. Selanjutnya saya akan memaparkan hasil talkshow bersama Ketua LLMJ Matematika dan juga Ketua BEMJ Matematika. Ayooo dibacaaa :D

Talkshow LLMJ Matematika bersama Ka riki

1. Fungsi Legislatif
- Legislasi : hak untuk merubah peraturan
- Aspirasi : sebagai jembatan yang menghubungkan mahasiswa dengan OPMAWA
- Pendamping : untuk pengawasan 
- Anggaran : mekanisme penggunaan dana

2. Struktur LLMJ Matematika
- Ketua
- Baleg dan Sekjen
- BURT (dibawah Sekjen)
- Komisi I s.d. VI (dibawahi langsung oleh Ketua)

3. Agenda Kerja
- Rapat kerja bersama
- Sidang pleno
- Sidang umum
- Kajian Legislatif
- Seminar legislatif
- KPU
- Famday
- TIPE
- Open House

Itu adalah hasil rangkuman saya tentang talkshow LLMJ Matematika bersama ka Riki:D Selanjutnya ada ringkasan materi dari talkshow bersama ketua BEMJ Matematika yaitu Kak Hafizh. Apa aja materinya? yuk kita lihaaaat!!!!

Pada talkshow hari ini, ka Hafizh hanya menerangkan tentang struktur BEMJ Matematika, antara lain :
1. Ketua
2. Sekum dan Bendum
3. Biro Kestari (dibawah naungan Sekum)
4. Biro Enterpreneur (dibawah naungan Bendum)
5. Divisi Advor, Rohis, Kaderisasi, Akademik, Profeil, dan Infokom (dibawah naungan ketua BEMJ)

Naaah... kurang lebih itu adalah ringkasan materi yang saya dapatkan dari Pra PKMJ 1. Walaupun sedikit, semoga apa yang saya tulis bisa bermanfaat untuk teman - teman semua yaa!! Wassalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh.. :D 

No comments:

Post a Comment